Penyuluh Dishut Jabar Ingatkan Warga, Perihal Tebangan Kayu


Subang, Jatiluhuronline. com - Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui Cabang Dinas Wilayah II yang meliputi Sukapura (Subang, Karawang, dan Purwakarta) mengingatkan warga tentang tatacara dan mekanisme tebangan kayu yang berasal dari Tanah warga.

Hal itu disampaikan Jamin Hermawan, selaku penyuluh kehutanan Cabang Dinas Wilayah II, yang mendapat penugasan di Kecamatan Cipeundeuy dan Pagaden Barat Kabupaten Subang.

Dalam pemaparannya Jamin mengungkapkan, bahwa aturan regulasi baru perihal tebangan kayu dari tanah warga, saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 85 tahun 2016. Dimana menurutnya, saat ini tidaklah terlalu sulit dan berbelit dalam proses pengurusan surat tebangan kayu di tanah warga.

"Kalau dulu kita akan menebang kayu yang berasal dari tanah atu kebun milik warga, cukup rumit dan sulit, saat ini sangatlah mudah dan tidak harus ke kantor dishut kabupaten. Cara dan mekanismenya lebih mudah, karena di peraturan baru sudah dijelaskan secara terperinci serta jelas." Ungkap Jamin.

Dijelaskannya pula, memang ada beberapa dokumen administrasi yang harus diisi, salah satunya adalah surat yang harus ditanda tangani pemilik kebun dimana kayu berasal. Dengan melampirkan bukti kepemilikan tanah, atau surat-surat yang berhubungan dengan status tanah dimaksud, diantaranya Sertfikat atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

Selain memaparkan program kerjanya, penyuluh kehutanan Dishut Jabar Cabang Dinas Wilayah II, menyampaikan permohonan ma'af dan sekaligus bersilaturahmi dengan warga Desa Cimayasari Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang. Karena baru sempat berkunjung dan bertatap muka langsung, yang secara kebetulan sedang melaksanakan rapat rutin mingguan (Minggon Desa) di Aula Kantor pada Rabu (04/11/2019) pagi. (***)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER