Minimalisir Perzinahan, 'Chek in' Hotel di Purwakarta Wajib Bawa Kartu Nikah

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Kementerian Agama (Kemenag) bakal memberlakukan aturan penggunaan kartu nikah kepada setiap pasangan yang hendak 'Chek in' hotel di Purwakarta. Hal tersebut dilakukan dalam upaya meminimalisir terjadinya perzinahan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, mengatakan, guna menunjang kegunaan kartu nikah tersebut pihaknya akan segera melakulan koordinasi ke setiap pemilik hotel di Purwakarta agar lebih selektif dalam menerima tamunya.

“Jadi kedepan, tidak bisa sembarangan pasangan yang bisa masuk atau check in ke hotel di Purwakarta, dan untuk yang berpasangan harus membawa sekaligus menunjukan kartu nikah tersebut,” kata Tedi kepada awak media di Kantor Kemenag Purwakarta, Jumat (3/1/2020).

Purwakarta saat ini, kata Tedi, sudah bisa memiliki kartu nikah elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. 

Kartu tersebut bentuknya seperti kartu tanda penduduk (KTP), dan telah mulai berlaku dan prosesnya sentralistik, sebab peralatan-peralatannya belum menyentuh ke Kantor Urusan Agama (KUA).

“Setiap pasangan yang sudah menikah itu nanti berkasnya dibawa ke Kemenag dan akan dicetak di sini, dan hanya berlaku terhadap pengantin yang baru, sedangkan pengantin yang lama tak perlu membuat kartu nikah,ya karena keterbatasan logistik dan tak berlaku untuk yang lama,” ungkapnya. ***

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER