Satpol PP Purwakarta Ditanya Soal Penegakkan Perda, ini Tanggapannya


Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan kunjungan kerja dalam Kabupaten ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purwakarta, para anggota Dewan mempertanyakan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan Kabupaten Purwakarta.
Seketaris Komisi I Herul Amin dari Partai Demokrat mempertanyakan masih adanya kasus tawuran para pelajar, aktivitas tambang tanah merah dan galian C di Purwakarta yang diduga tidak memiliki izin. Ia pun mempertanyakan sejauh mana tindakan Penegak Perda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dalam kinerja selaku penegak perda, terutama Satpol PP harus lebih menjadi terdepan dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait ESDM Provinsi” ucap Herul Amin.
Sedangkan menurut Kabid Gakda Iman, dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenagan ijin galian C tersebut di ambil alih oleh provinsi.
“Baik pemberian ijin atau penegakan hukum juga ada pada provinsi,” kata Iman.
Untuk itu pihaknya hanya sebatas bisa melakukan monitoring, memberikan peringatan dan teguran.
“Wewenang penghentian aktivitas tambang ada pada provinsi, karena telah diambil alih oleh provinsi” ucapa Iman.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Auli dalam menanggapi beberapa permasalahan yang dikemukan oleh seketaris Komisi I mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi baik secara tertulis maupun mendatangi ESDM Provinsi Perwakilan yang berada di Purwakarta.
Kemudian menanggapi adanya kasus tawuran antar pelajar, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan menempatkan personilnya ditempat yang biasa dijadikan tempat tawuran, seperti di Parapan Iming, Taman Pembaharuan, dan juga ditempat tempat yang dianggap rawan. ***

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER