Satpol PP Purwakarta Ditanya Soal Penegakkan Perda, ini Tanggapannya

Purwakarta, Jatiluhuronline.com – Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta
melakukan kunjungan kerja dalam Kabupaten ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Purwakarta, para anggota Dewan mempertanyakan terkait penegakan
Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan Kabupaten Purwakarta.
Seketaris Komisi I Herul Amin dari Partai Demokrat mempertanyakan masih adanya
kasus tawuran para pelajar, aktivitas tambang tanah merah dan galian C di Purwakarta
yang diduga tidak memiliki izin. Ia pun mempertanyakan sejauh mana tindakan
Penegak Perda dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dalam kinerja selaku penegak perda, terutama Satpol PP harus lebih menjadi
terdepan dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait ESDM Provinsi” ucap
Herul Amin.
Sedangkan menurut Kabid Gakda Iman, dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kewenagan ijin galian C tersebut di ambil
alih oleh provinsi.
“Baik pemberian ijin atau penegakan hukum juga ada pada provinsi,” kata
Iman.
Untuk itu pihaknya hanya sebatas bisa melakukan monitoring, memberikan
peringatan dan teguran.
“Wewenang penghentian aktivitas tambang ada pada provinsi, karena telah
diambil alih oleh provinsi” ucapa Iman.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Auli dalam menanggapi beberapa permasalahan
yang dikemukan oleh seketaris Komisi I mengatakan, bahwa pihaknya telah
melakukan koordinasi baik secara tertulis maupun mendatangi ESDM Provinsi
Perwakilan yang berada di Purwakarta.
Kemudian menanggapi adanya kasus tawuran antar pelajar, pihaknya akan
selalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan menempatkan personilnya
ditempat yang biasa dijadikan tempat tawuran, seperti di Parapan Iming, Taman
Pembaharuan, dan juga ditempat tempat yang dianggap rawan. ***