PSBB Parsial Covid-19, Berikut Larangan Selama PSBB di Purwakarta
Penutupan sejumlah ruas jalan di Purwakarta, Jawa Barat - |
Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Pada hari Rabu (6/5/2020) Kabupaten Purwakarta rencanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial untuk 6 wilayah kecamatan (Kecamatan Purwakarta, Jatiluhur, Babakan Cikao, Campaka, Pasawahan dan Bungursari) selama 14 hari dimulai dari Rabu (6-20/05/2020, hal tersebut dilakukan seiring dengan meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19.
Dengan diberlakukannya PSBB ini, maka segala bentuk aktivitas warga di Kabupaten Purwakarta dibatasi. Berikut adalah larangan selama PSBB di Kabupaten Purwakarta:
1. Pembatasan Moda Transportasi
Bagi pengendara roda dua tidak diperkenankan membawa penumpang, pengendara harus mengenakan sarung tangan, masker dan dalam kondisi sehat.
Sementara untuk pengemudi mobil pribadi maupun angkutan online hanya berkapasitas 3 orang dengan jarah penumpang berjauhan.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas kendaraan (angkot/bus).
2. Pembatasan Aktivitas di Area Publik
Segala kegiatan yang mengundang massa lebih dari lima orang akan dibubarkan oleh petugas atau aparat, bahkan akan ditindak secara tegas. Kecuali pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian). Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.
Jam operasional pasar rakyat beroperasi pada pukul 04.00-13.00 WIB. Toko Minimarket pada pukul 08.00-18.00 WIB dan Toko Supermarket, Hypermarket pada pukul 09.00-18.00 WIB.
3. Pembatasan Kegiatan Sosial Budaya
Penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk perumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya. Dikecualikan dengan ketentuan khusus untuk khitanan, pernikahan dan pemakaman atau takziyah Covid-19.
Selama masa PSBB masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan dan hanya boleh menggelar akad di Kantor Urusan Agama maksimal 5 orang, tidak termasuk calon pengantin.
4. Pembatasan Kegiatan Pembelajaran di Sekolah (Instansi Pendidikan)
Proses belajar di sekolah dan institusi pendidikan dihentikan dan diganti dengan belajar dirumah dengan media dalam jaringan (online).
5. Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Penghentian sementara aktivitas bekerja ditempat kerja atau kantor. Dikecualikan bagi TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Kebutuhan Pangan BBM, Pelayanan Kesehatan, Perekonomian, Keuangan, Komunikasi, Industri, Ekspor Impor, Distribusi, Logistik & Kebutuhan Dasar Lainnya.
6. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Giat Keagamaan dilaksanakan dirumah masing-masing dan dihadiri oleh keluarga terbatas dengan jaga jarak. Dikecualikan dengan Pedoman pada Peraturan UU dan Fatwa atau pandangan Lembaga Keagamaan yang diakui pemerintah.
Selain itu, semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum. Namun, penanda waktu ibadah dilaksanakan seperti biasa. Dan untuk pemakaman orang meninggal bukan karena Covid-19 dihadiri maksimal oleh 20 orang. (jn/jto/ad)
Semoga PSBB berjalan lancar dan masyarakat Purwakarta banyak yang sadar
BalasHapus