Polresta Bogor Kota, Ringkus Pelaku Penembakan Pria Tanpa Identitas

Jatiluhuronline, Kota Bogor - Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil menangkap empat tersangka, dalam kasus penembakan yang menewaskan pria di depan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Dalam Konferensi Pers, Selasa (04/02/2025) di Mapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengungkapkan. Bahwa kejadian tragis ini terjadi, pada 3 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kami bersyukur, kasus ini bisa diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Kami tetap mengedepankan, tidak ada masyarakat yang ingin terganggu kenyamanan dan ketertiban di wilayah Bogor kota. Kalau ada pasti kami akan sikat habis, saya tidak pandang bulu. Siapa yang berbuat hal - hal yang merugikan wilayah Bogor Kota, kami akan tindak tegas,” Tegas Eko Prasetyo.

Menurut kronologi yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota, bahwa pada 03 Februari 2025, kejadian bermula pada 1 Februari 2025. Ketika korban, THT alias Erik, tengah nongkrong di parkiran Pasar Mawar meminum alkohol. 

Dan Saat itu, ia didatangi oleh seorang pria berinisial FY alias D dan terjadi percekcokan. Saat percekcokan pihak Patroli dari Polsek Bogor Barat sempat melerai pertikaian tersebut, dan situasi sempat mereda.

Namun, pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali datang ke lokasi bersama istrinya. Di tempat yang sama, sudah ada FY alias D beserta kelompoknya. Pertikaian kembali terjadi hingga pada pukul 01.30 WIB, situasi berujung pada kekerasan yang melibatkan pemukulan sebelum akhirnya terjadi penembakan yang menewaskan korban.

Pihak Polresta Bogor Kota telah mengamankan Empat orang tersangka, Dua orang lainnya yaitu D dan H masih dalam pengejaran. Oleh tim gabungan dari Reskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota, sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami mengamankan empat tersangka yaitu B eksekutor penembakan, M, N, dan T. Dua masih DPO yaitu H dan D, kita masih dilakukan pengejaran. Dan kami tetap berupaya, menangkap Dua DPO ini secepat mungkin. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Bogor, kami akan sikat habis tanpa pandang bulu siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Satu unit Telepon Genggam berwarna Ungu dengan bekas tembakan, Tiga butir selongsong peluru berukuran 9 mm, Satu proyektil peluru, dan Satu pucuk senjata api.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Selain itu Polisi menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP. Dan para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, atau dipidana maksimal 20 tahun penjara. (***/RIK)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Polresta Bogor Kota, Ringkus Pelaku Penembakan Pria Tanpa Identitas"

Posting Komentar