BEA Cukai Purwakarta, Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Kantor Bea Cukai Purwakarta

Purwakarta, Jatiluhuronline - Kantor BEA CUKAI Purwakarta Memusnahkan BMN Hasil penindakan Tahun 2018, pada Rabu, (07/11), bertempat di kantor pengawasan dan pelayanan BEA dan Cukai tipe Masya Pabean A Purwakarta, Jl. Bukit aksara 1, kota bukit indah Purwakarta, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan di bidang CUKAI periode Juni s/d Maret 2018.

Kepala kantor BEA Cukai, Guntur Cahyo Purnomo, mengatakan. Salah satu fungsi BEA Cukai, yaitu memfasilitasi perdagangan, mendorong dunia industri dan melindungi masyarakat dari berbagai jenis barang ilegal yang beredar.

"Sebanyak 247.127 batang rokok berbagai merek seperti  HAcker, Super Hero, Lestari itu tanpa dilengkapi pita CUKAI, serta 125.296 berbagai merk roko di lemari pita CUKAI palsu. Ada juga 140.215 gram tembakau iris tanpa di lemari pita CUKAI serta 72 botol minuman yang mengandung Etik alkohol (MME) merk Big bos. Atas kejadian tersebut, total potensi kerugian negara atas pelanggaran yang terjadi diperkirakan sebesar Rp. 134 627.150 ,(Seratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu seratus lima puluh rupiah).". Jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa dalam kurun waktu Juni 2016 s/d Maret 2018, kami telah melakukan penindakan sebanyak lima belas kali pelanggaran sesuai ketentuan UU Cukai no. 39 tahun 2007 di wilayah kab. Purwakarta, Subang dan Karawang. Adapun Barang hasil penindakan barang kena CUKAI berupa hasil tembakau yang terdiri dari rokok dan tembakau iris serta minuman yang mengandung Etik alkohol (MMEA).

Hadir saat acara perwakilan dari kantor pusat BEA Cukai Jakarta, pemerintah daerah, Polres Purwakarta, Kejaksaan negeri, KPKNL wilayah IV Jabar, Kodim Purwakarta. (***/Ags 3)


SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "BEA Cukai Purwakarta, Musnahkan Barang Hasil Penindakan"

Posting Komentar