Tidak Bayar Pajak, Google Akan Dituntut LPPMII
Jakarta, Jatiluhuronline.com – Ketua Lembaga Pengembangan
Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala,
dikabarkan akan menuntut perusahaan Google.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah mempersiapkan tuntutan
kepada perusahaan mesin pencarian tersebut, sebagaimana dilansir dari viva, ia
beralasan bahwa Google sebagai Over The Top (OTT) mendapatkan banyak
keistimewaan. Salah satunya tidak membayar pajak.
"Jangan tanya kapan, tapi
kami sudah rancang," kata Kamilov di Jakarta, Kamis, (27/12/2018).
Sebagai perusahaan besar, Kamilov menilai OTT tersebut
berkompetisi dengan operator seluler yang layanannya bayak masuk ke ranah
telekomunikasi.
Menurutnya, operator seluler
dibebankan sejumlah pembayaran seperti pemakaian frekuensi dan prosedur izin
kepada OTT juga tidak ada.
"OTT banyak tapi kita lihat
OTT (Google) paling masif," ujar dia.
Dengan tuntutan ini, Kamilov ingin agar OTT bisa diberikan
kewajiban yang sama, termasuk soal pembayaran pajak serta pertanggungjawaban
layanan.
Saat ditanya apakah pemerintah
juga akan dituntut, Kamilov menjawab akan memberi peringatan terlebih dahulu.
Peringatan ini untuk mempertanyakan sikap pemerintah ada di pihak mana.
"Pemerintah karena
membiarkan bisa saja kena. Kan, kerugian negara ada di situ. Walaupun kami
belum ada aturannya, ya, salah sendiri
Anda yang membuat regulasi. Harusnya dibuat, dong," ujarnya menjelaskan.
Selain itu, karena Kamilov saat
ini sedang menggugat Facebook, ia mengaku akan melihat perkembangan
persidangannya karena, baik Facebook maupun Google, sama-sama OTT.
"Kita bisa beriringan
(menuntut Google lewat sidang Facebook). Kapasitas menggugat harus ada dasar
yang kuat, salah satunya regulasi. Sementara yang kita cek belum ada." Katanya.
(viva/jo)