Kasus Penjualan Tanah Kuburan Terus Bergulir, 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa Polisi

PURWAKARTA, JATILUHURONLINE.COM - 7 orang saksi sudah diperiksa pihak Kepolisian Resort Purwakarta atas dugaan penjualan tanah makam (kuburan) yang melibatkan oleh oknum Kepala Desa Campakasari Kabupaten Purwakarta berinisial AK.

Menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP. Handreas perkara penjualan tanah kuburan tersebut sedang ditangani Unit II Reskrim Polres Purwakarta.

“Ditangani oleh unit II,” ujar Kasat Reskrim Handreas, dikutip dari pojokjabar.com, Minggu (15/7/2019).

7 Orang saksi yang mengetahui penjualan tanah kuburan yang dilakukan oknum kades itu satu persatu sudah diperiksa pihak kepolisian.

“7 orang saksi sudah diperiksa,” singkat Handreas melalui sambungan seluller.

Sementara itu, kasus dugaan penjualan tanah kuburan tersebut dikabarkan sudah dilaporkan  ke Polda Tipidkor Jabar, namun pihak Polda Jawa Barat belum menerima laporan mengenai adanya dugaan penjualan tanah kuburan di kabupaten Purwakarta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, bahwa pelaporan di SPK (sentra pelayanan kepolisian) Polda Jabar itu banyak.

“Kami belum dapat info ya, karena laporan pengaduan itu banyak,” jelasnya, Jumat (5/7/2019).

Biasanya, laporan pengaduan diproses oleh SPK ke fungsi Direktorat.

“Misal masuknya kategori krimum atau Krimsus, baru didalami penyidik dan ada tembusan untuk penanganan Laporan ke fungsi lain di Polda, misal ke Humas untuk dirilis atau diberitakan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan penjualan tanah kuburan oleh oknum Kepala Desa di Kecamatan Campaka itu, karena diduga menjual tanah kuburaun atau tempat pemakaman umum (TPU) diatas tanah seluas 5000 M2.

Hal itu diketahui dari beredarnya surat pernyataan warga sekitar yang ditujukan kepada Tipidkor Polda Jawa Barat.

Isi surat yang mengatasnamakan masyarakat desa tersebut mengadukan oknum kades berinisial AK yang dinilainya telah berbuat semena-mena menjual tanah desa (kuburan) yang berada di blok krajan.

Dalam surat yang menarik perhatian masyarakat banyak itu, dijelaskan modus yang dilakukan oleh oknum kades (AK) tanah tersebut dijadikan tanah wakaf atas nama A, E dan A. Padahal ketiga nama inisial orang itu tidak pernah merasa memiliki tanah tersebut dan dianggap sudah memalsukan data atas nama A, E dan A.

Bahkan didalam surat tersebut juga dilampirkan surat pernyataan dari warga bernisial A, yang menyatakan bukan ahli waris pemilik tanah yanh dijual oleh oknum kades tersebut. Surat pernyataan tersebut ditandatangani diatas materai oleh warga yang berinisial A.

Terpisah, Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius saat di hubungi via seluller mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui atas adanya kasus tersebut.

“Terimaksih infornya kang, kami koordinasi,” singkat Kapolres melalui pesan singkat. (pojokjabar/jto/m)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kasus Penjualan Tanah Kuburan Terus Bergulir, 7 Orang Saksi Sudah Diperiksa Polisi"

Posting Komentar