Kuasa Hukum Sembilan Bintang, Siap Kawal Kasus KNPI Kota Bogor

Jatiluhuronline, Kota Bogor - Bergulirnya Kasus yang telah menyita perhatian publik, persoalan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor. Organisasi wadah kepemudaan ini berlanjut ke meja persidangan, yang sudah memasuki sidang kedua mediasi. Dimana hasil musyawarah daerah (musda) tahun 2024 - 2025, diduga tidak sesuai dengan perintah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

Disidangkannya perkara perdata No. 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr di Pengadilan Negeri Kota Bogor, perlahan membuka kotak pandora yang berisi pasar gelap ditubuh KNPI Kota Bogor. Gugatan yang dilayangkan oleh 10 (sepuluh) orang Penggugat diduga juga pernah dan sedang berkepentingan dalam KNPI Kota Bogor.

Para penggugat diantaranya : Bustomi, Rudi, Tri Rahman Yusuf, Ahmad Alwi, Heru Pegian Arafat, Verga Ajiz, Siswa Veronika, Dede Siti Amanah, Moh. Nurdat dan Balqis. Ke semuanya merupakan penggugat yang secara historis merupakan bagian KNPI Kota Bogor pada masanya. 

Adapun isi dari tuntutan pihak penggugat adalah, meminta pembatalan hasil Musyawarah Daerah KNPI Kota Bogor 2021 - 2024 yang menetapkan seseorang menjadi Ketua KNPI Kota Bogor. Dan meminta kerugian baik materil maupun immateril, sebesar Rp. 1.200.000.000,- (1,2 milyar rupiah)

Kuasa Hukum Tergugat (Kepanitian musda) & Turut Tergugat I (Mantan ketua KNPI 2021-2024), membeberkan formulasi beberapa dalil gugatan penggugat. Sangatlah buruk dan menodai marwah organisasi, bagaimana tidak? Jika benar demikian adanya dugaan unsur kecacatan hukum didalam musda, baiknya dilakukan mekanisme hukum yang diatur secara apik dalam perangkat organisasi. 

Memang menggugat adalah hak setiap warga negara, namun perlu dicatat dengan seksama. Bahwa dinamika organisasi tidaklah sama, dengan diorama Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana doktrin didalam Hukum Perdata. Apalagi yang paling menghajar idealisme adalah dengan adanya ganti kerugian sebesar 1,2 Milyar, maksudnya apa? 

"Masa organisasi kepemudaan yang berbasis idealisme, mau digiring ke arah transksional, bahaya ini. Maka jelas, ini merupakan sebuah kemunduran idealisme yang terdapat didalam tubuh organisasi bernama KNPI." Ungkap Abdul Rozak, SH, Sabtu (22/03/2025). Selaku Tim Kuasa Hukum Tergugat & Turut Tergugat I, kepada Jatiluhuronline

Gugatan tersebut menjadi titik tolak terbongkarnya sengkarut permasalahan yang begitu materialistik, diketahui bersama KNPI Kota Bogor hampir setiap tahunnya mendapatkan kucuran dana. Hibah yang bersumber dari Pemerintah Kota Bogor, maupun yang lainnya yang tidak sedikit nilainya.

Terlepas dari nominal dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkot Bogor kepada KNPI Bogor, sepatutnya setiap nilai rupiah yang terealisasikan wajib dan perlu dilaporkan pertanggungjawaban serta pemakaiannya.

Lebih dari itu, adanya dana hibah yang rutin diberikan, diduga keras menjadi ajang perburuan bagi sebagian kelompok kepemudaan guna mendapatkan kewenangan mengelola dana hibah tersebut dengan cara-cara menggunakan instrumen hukum.

Abdul Rozak, S.H dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner, dari hasil analisa gelar perkara adanya dugaan - dugaan culas yang menghalalkan segala cara. Untuk memperebutkan, kursi Ketua KNPI Kota Bogor. 

"Saya melihat ada dugaan intrik dari pihak-pihak yang berambisi untuk itu, dugaan motif transaksional cukup terasa dan sungguh berbahaya. Sehingga gugatan yang diajukan di PN Kota Bogor, hanya pemulus untuk agenda transaksional sesungguhnya." Ucapnya.

Abdul Rozak, SH akan kawal kasus itu,  ia akan membuka tabir ini secara egaliter. Siapa pelaku, Pemain, Yang dimainkan, Pengganti dan yang digantinya, serta Pesuruh dan yang disuruh? Lihat saja nanti disaat konferensi pers, hati - hati yang kerap bermain namun kini berubah seolah korban "playing victim". 

"Kamipun akan menggandeng ahli tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang ibu Dr. Yenti Garnasih, SH  MH, untuk perkara ini." Pungkas Abdul Rozak, SH. (***/RED)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

0 Response to "Kuasa Hukum Sembilan Bintang, Siap Kawal Kasus KNPI Kota Bogor"

Posting Komentar