Korupsi Mantan Kades, Duitnya Dipake Renovasi Rumah dan Pergi Umroh

Purwakarta, Jatiluhuronline.com - Mantan Kepala Desa Anjun (AP), Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, ditangkap aparat Kepolisin Resort (Polres) Purwakarta, lantaran terbukti sudah menyalahgunakan anggaran penyewaan tanah milik desa untuk kepentingan pribadinya.

Hasil dari ladang korupsinya itu, ia pergunakan untuk renovasi rumah hingga pergi umroh bersama istri dan dua pegawai lainnya.

“Yang bersangkutan telah menggunakan dana desa yang diperoleh dari hasil penyewaan tanah milik desa kepada PT Wijaya Karya (Wika) untuk penyimpanan tanah kebutuhan pembangunan jalan kereta cepat Jakarta-Bandung,” ujar Matrius Kapolres Purwakarta kepada awak media di Mapolres Purwakarta. Selasa, (19/11/2019)

Atas tindakannya itu, AP terancam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan empat hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ditambahkan Kapolres, uang hasil penyewaan bukannya disimpan di rekening desa. AP malah membagi jumlah uang dan dikirim ke rekening pribadi. 

“Untuk rekening desa sebesar Rp 300 juta dan sisanya Rp 415 juta dikirim ke rekening pribadi. Uang yang dikirim ke rekening pribadi digunakan untuk pribadi,” ucap Kapolres.

Tindakan AP itu dilakukan saat dirinya menjabat kepala desa pada periode 2013 sampai 2019. Sementara penyewaan tanah terhitung sejak Maret 2019. 

“Adapun tanah yang disewa oleh PT Wika berada di dua tempat, yakni Kampung Anjun dan Kampung Cidadapan dengan luas total 7.811 meter persegi dengan jumlah uang sewa Rp 715 juta,” jelas Kapolres. (red)

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER